Kompetensi guru tetap menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M.Nuh
menyatakan, profesionalisme guru harus mencakup empat kompetensi yaitu
akademik, sosial, profesi, dan pedagogik. Untuk itu, uji kompetensi akan
diberlakukan tahun ini kepada para guru, terutama guru baru yang belum
mendapatkan sertifikasi. Hal yang terpenting, uji kompetensi itu tidak
akan melampaui batasan guru yang bertugas. Artinya, materi yang diujikan
adalah materi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajar.
Menteri Nuh mencontohkan, seorang guru sekolah dasar (SD) akan
mendapatkan materi pelajaran SD untuk uji kompetensi, bukan perguruan
tinggi. “Sehingga, guru tidak perlu khawatir dengan uji kompetensi ini.
Uji ini untuk memastikan guru mengajar sesuai dengan materi bahan
ajarnya” kata Menteri Nuh di sela-sela konferensi video dengan para
rektor, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan guru di Ruang Situasi
Kemdikbud, Senin (16/12).
Mendikbud menambahkan, uji kompetensi hanya diberlakukan bagi para
guru yang belum mendapat sertifikasi. "Jadi, bagi guru yang sudah
sertifikasi terus berjalan seperti biasa.” (Grace)
Sumber : tve.kemdiknas.go.id
Sumber : tve.kemdiknas.go.id