Selamat datang di official webblog UPTD Pembinaan TK/SD dan PLS Kecamatan Sukasari, Pusat informasi pendidik dan tenaga kependidikan Kecamatan Sukasari

Kamis, 03 Mei 2012

APA YANG TELAH KAUCAPAI, KOMITE SEKOLAH ?

Komite sekolah merupakan badan nonprofit dan nonpolitis. Lembaga ini biasanya dibutuhkan saat musyawarah dengan orang tua siswa baru dalam penentuan besaran Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Setelah itu, lembaga yang dibentuk berdasarkan musyawarah oleh para stakeholder pendidikan di tingkat sekolah ini perannya tak begitu terasa atau kurang berdaya.

Keberadaan komite sekolah merupakan salah satu implementasi Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 sebagai konsekuensi dari upaya meletakkan landasan kokoh bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih demokratis, transparan, dan efisien dengan memberikan jaminan partisipasi masyarakat sebagai stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan sesuai dengan tuntutan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Dalam menjalankan fungsinya, komite sekolah perlu membentuk suatu jaringan kerja yang tidak terlepas dari sistem persekolahan. Hubungan tersebut menggambarkan adanya interelasi yang kedudukannya harus jelas sehingga masing masing dapat berfungsi optimal dalam rangka menyukseskan implementasi MBS di sekolah. Komite sekolah perlu memiliki program kerja yang terintegrasi dengan bagian lain dari sekolah, termasuk kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Ironisnya, pada perkembangan praktik di lapangan, ditemukan beberapa fenomena penting, seperti adanya ketidakjelasan peran komite sekolah dan ketidakberdayaan. Padahal, eksistensinya sangatlah penting dan strategis, yakni (1) memberikan pertimbangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (2) mendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; dan (3) mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Disdik Prov. Jabar, 2004).

Sebenarnya, untuk dapat menjalankan perannya, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut. Pertama, mendorong tumbuhnya kepedulian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerja sama dengan masyarakat, organisasi, alumni, dunia usaha atau dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, tuntutan, dan kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Sangatlah disayangkan, ketika komite sekolah dijadikan tumpuan harapan pemberdayaan sekolah, pelaksanaannya malahan banyak mengikuti cara bertahan hidup "bunglon", yaitu hanya sekadar berganti nama atau baju dari Badan Penunjang Pendidikan dan Pengajaran (BP3). 

Hal ini ditengarai karena rendahnya motivasi dan kemampuan manajemen kepala sekolah dan komite sekolah sehingga dalam praktiknya, eksistensi komite sekolah seperti fotokopi BP3 yang umumnya hanya memiliki organisasi, tapi hampir tidak memiliki kegiatan sama sekali. Pepatah bilang, "bagai kerakap hidup segan mati tak mau". Alih alih komite dapat menggali dana di luar orang tua siswa, seperti penyewaan fasilitas, pemberdayaan siswa, peduli alumni, bantuan yayasan, dan gerakan pengumpulan dana, pengurus organisasi ini malah "mencari makan" dari tunjangan sekolah yang cukup besar.

Pemberdayaan komite sekolah merupakan keniscayaan. Setidaknya, perlu dilakukan langkah langkah sebagai berikut. Pertama, mereorganisasi komite sekolah yang pasif atau stagnan. Kedua, memberikan peran atau power yang lebih kuat terhadap komite. Ketiga, menyosialisasikan komite sekolah yang lebih intensif dalam beragam bentuk, seperti pendidikan, pelatihan, ataupun pemberian brosur. Pihak sekolah jangan hanya memperalat komite sekolah sebagai pengumpul dana dari orang tua siswa.

Membangun model hubungan tripartit kerja formal dan terstruktur yang sinergis antara komite sekolah, kepala sekolah, dan Dewan Pendidikan haruslah dilakukan. Komite sekolah, yang notabene representasi orang tua murid, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintah, berperan sebagai pihak yang memercayakan pengelolaan sekolah secara penuh kepada kepala sekolah dan stafnya.

Komite berperan sebagai pihak yang menetapkan target yang harus dicapai oleh sekolah tiap tahunnya. Organisasi ini berhak memberikan saran dan kritik konstruktif untuk membantu sekolah dalam mencapai targetnya.

Pihak sekolah bertanggung jawab atas kepuasan layanan siswa atau pelanggan (customer) primer di sekolah dalam proses belajar mengajar (PBM) sebagai core business nya. Meski komite berhak memberikan saran dan kritik, keputusan tetap berada pada kepala sekolah dan guru sebagai judgement profesional. Keputusan harus dikomunikasikan secara aktif dengan didukung pertimbangan profesional yang dapat dipahami semua pihak. (*)

Hilman Hidayat  SPD - Guru SMAN 13 Bandung
Penulis


Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 bisa diunduh disini


Sumber : http://www.ahmadheryawan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar